Dishub DS Dukung Revisi Perda Retribusi


LUBUKPAKAM  - Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang Abdul Malik mengakui bahwa keberadan Perda Restribusi Kekayaaan Daerah hanya berfungsi untuk mencari PAD.
 

Dijelaskannya, fungsi kontrol itu tidak diperuntukan kepada kendaran yang kelebihan tonase. Melainkan, Perda Restribusi Kekayaaan Daerah mengintruksikan setiap kendaran yang masuk dan keluar dari wilayah Kabupaten Deli Serdang dikenakan biaya restribusi yang dikutip di 15 titik pos pengutipan se- Deli Serdang.
Lanjutnya, setiap tahun Pemkab Deli Serdang menaikan target Perda Restribusi Kekayaaan Daerah, misalnya untuk tahun 2009 lalu targetnya Rp 800 juta. Untuk tahun 2010 target restribusi perda itu menjadi Rp 900 juta yang masih terealisasi hingga Juli  Rp 388 juta.

Abdul Malik, sependapat dengan usulan anggota komisi D untuk merevisi Perda Restribusi Kekayaaan Daerah itu. Pasalnya, selain tidak relevan lagi, kemudian Perda  itu tidak memberikan mafaat secara langsung kepada pengemudi."Saat ini Dishub sedang memproses usulan revisi Perda Restribusi Kekayaaan Daerah".
 
Copyright © GOTV